Beranda Berita Hukum & Kriminal Kawasan Hutan Mapongka Yang di Klaim Warga, di Sita Kejati

Kawasan Hutan Mapongka Yang di Klaim Warga, di Sita Kejati

0

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kawasan Hutan Mapongka yang di klaim oleh warga secara resmi disita oleh Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat 7 Agustus 2020.

Penyitaan kawasan hutang Mapongka tersebut, terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Mapongka, Kecamatan Mengkendek.

Menurut Ketua Tim Penyidik Kejati Sulsel, Alfian Bombing, bahwa ada sekitar 49 sertifikat warga yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kawasan hutan Mapongka telah disita. Namun diantara itu, ada 13 sertifikat yang diserahkan secara sukarela.

“Ada 49 sertifikat milik warga telah disita dan dipasangi papan pengumuman bukti penyitaan,” jelas Alfian.

Penindakan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan poting dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Dan sebelumnya dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, terungkap ada beberapa sertifikat milik pensiunan pegawai BPN ada dikawasan hutan itu.**

Exit mobile version