Beranda Berita 307 Calon PPK Mendaftar Melalui Aplikasi Siakba di KPU Toraja Utara

307 Calon PPK Mendaftar Melalui Aplikasi Siakba di KPU Toraja Utara

0

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menerima pendaftaran seleksi badan Adhoc untuk Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran berakhir sejak Senin (29/4/2024) malam, tepatnya pukul 23.59 Wita.

Namun, pengembalian berkas diberi kelonggaran bagi peserta hingga Minggu (5/5/2024).

“Pendaftaran sudah ditutup, namun pengembalian berkas masih diterima sampai tanggal 5 Mei 2024,” ujar Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya, Selasa (30/4/2024).

Lanjut Harsal mengatakan, total pendaftar calon anggota PPK melalui aplikasi Siakba sebanyak 307 orang.

Namun, pendaftar yang mengembalikan berkas sudah 272 orang terdiri dari laki-laki 143 orang dan perempuan 129 orang.

“Ada beberapa tahapan yang akan dilalui calon PPK setelah penelitian administrasi yaitu seleksi tertulis, tanggapan dan masyarakat serta tes wawancara,” terang Harsal.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK akan diumumkan paling lambat tanggal 15 Mei 2024.

Mengenai perpanjangan, Harsal mengatakan bahwa untuk kabupaten Toraja Utara tidak ada perpanjanhan pendaftaran karena sudah cukup pendaftar dua kali kebutuhan.

Diketahui, KPU Toraja Utara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 akan menerima 105 anggota PPK yang nantinya ditugaskan di 21 kecamatan.

Ris/ZK

Exit mobile version