ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam yakni Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Sosialisasi yang dilaksanakan Jumat 7 Agustus 2020 di Kantor KPU Toraja Utara Jln. Taman Makam Pahlawan No.65 Kota Rantepao, mengundang Aloysius Lande’ selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Toraja Utara yang juga mantan anggota KPU Toraja Utara 2 periode ini untuk memaparkan materi sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Dalam kegiatan itu, KPU Toraja Utara mengundang seluruh pengurus Partai Politik, Dinas Kominfo Toraja Utara dan seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi dan SDM yang tersebar 21 Kecamatan.
Dalam pemaparan materi PKPU itu, Alosyus Lande menjelaskan, jika sosialisasi ini berdasarkan instruksi dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang apa yang disebut pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang disebut Pilkada serentak lanjutan, bahwa proses penyelenggaraan Pilkada serentak sempat terhenti dengan adanya pandemi Covid-19.
Namun setelah melihat perkembangan virus ini ternyata memungkinkan oleh Indonesia untuk melanjutkan proses Pilkada 2020 yang ada sebelumnya maka keluarlah apa yang disebut PKPU Nomor 6 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisj bencana non alam pademi Covid-19.
“Dalam PKPU nomor 6 ini mulai dari Bab pertama hingga Bab terakhir dimana ada hubungan manusia dengan manusia lainnya selalu harus diikuti berdasarkan protokol kesehatan,” ujar Aloysius Lande’.
Lanjut Aloysius mengapa itu harus karena tujuan pilkada ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan oleh seluruh masyarakat khususnya bagi yang ikut terlibat dalam proses lanjutan Pilkada mulai dari penyelenggara, peserta pemilu yakni partai-partai politik, pemilih dan seluruh stakeholder seperti mulai dari TNI – Polri dan awak media.
“Sasaran akhir dari PKPU nomor 6 ini adalah bagai mana penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 desember 2020 itu tidak diciderai oleh adanya Pandemi Covid-19 dan juga tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Sehingga PKPU nomor 6 tahun 2020 ini perluh untuk disosialisasikan supaya semua orang yang terlibat itu betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” kunci Aloysius.
Sementara itu, Anggota KPU Toraja Utara Anshar Tangkesalu selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan dalam proses Pilkada lanjutan ini, protokol kesehatan untuk menghidari penularan Covid-19 telah diatur secara rinci dalam PKPU nomor 6 tahun 2020 dan itu wajib untuk disosialisasikan keseluruh elemen masyarakat terutama bagi yang terlibat langsung dalam Pilkada serentak tahun 2020.
“PKPU nomor 6 tahun 2020 ini wajib untuk disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat terutama pihak terkait dalam Pilkada 2020 karena PKPU ini mengatur secara gamblang bagaimana berpilkada dalam kondisi Pandemi Covid-19 agar terhindar dari penularannya”. Pungkas Anshar Tangkesalu.
📷 Ajhie Tangkesalu