Catat! Dana Desa Sudah Bisa Digunakan Cover BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM TANA TORAJA Saat ini baru 35 dari 112 Lembang (Desa) di Tana Toraja yang memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diketahui saat rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan aparat Lembang di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja Sabtu (29/10/2022) siang.
Rakor itu mengusung tema ‘Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan Lembang se Kabupaten Tana Toraja’.

Dihadiri Kepala Kejaksaan, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lembang (DPML) Tana Toraja.
Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat dan masyarakat pekerja rentan yang ada di Lembang.
Sehingga, melalui pertemuan itu turut disosialisasikan bahwa dana desa memungkinkan untuk dialokasikan bagi pekerja rentan.
Apalagi program ini sudah didasari Undang-Undang serta peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana desa.
Meski begitu penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme dan regulasi yang ada.
“Jangan ragu dan khawatir, sepanjang penggunaan anggaran itu sesuai mekanisme dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” imbau Kajari Makale, Erianto Paundanan dihadapan puluhan aparat lembang.
Erianto tak menampik, masih banyak Kepala Lembang yang ragu menggunakan dana desa untuk program ini.
Sekda Tana Toraja, Sulaiman Malia mengatakan, Kepala dan aparat Lembang memiliki peranan penting dalam wilayah pemerintahannya.
Khususnya dalam memfasilitasi aparat dan masyarakat Lembang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepala lembang dan aparatnya menjadi unsur utama membangun masyarakat. Program ini kita harap nyaman didepan dan aman dibelakang, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja, Delitha Sonde menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja.
Juga jaminan hari tua, pensiun, kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” paparnya.
Delitha menambahkan, ditingkat Lembang, pemerintah harusnya memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk memberikan jaminan kepada aparat Lembang dan masyarakat pekerja rentan atau masyarakat yang beresiko miskin jika mengalami kondisi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.
Untuk diketahui, dalam rakor itu juga dilakukan penyerahan santunan beasiswa dan kematian bagi sejumlah ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan beasiswa bernilai 1,5 juta-12 juta per tahun untuk anak sekolah.
Kemudiansantunan kematian sebesar 42 juta bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Tom
- Penulis: zonakatacom
