ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot mulai dari pembahasan KUA-PPAS, penyerahan Ranperda, pembahasan tingkat komisi dan pendapat fraksi-fraksi, akhirnya APBD Tana Toraja Tahun 2022 ditetapkan.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.155.756.349.000,- ditetapkan pada sidang paripurna, setelah disetujui bersama Pemkab Tana Toraja dan DPRD, Minggu (28/11).
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menjelaskan APBD Tana Toraja tahun 2022 sebesar Rp1.155.756.349.000 dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp125.500.000.000, Pendapatan transfer Rp1.010.206.349.000,
Pendapatan yang sah Rp20.050.000.000, serta Surplus/defisit Rp 0.
Dalam kesempatan itu Bupati Theo mengatakan belanja daerah Tana Toraja tahun 2022, diperioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta pengembangan sistim jaminan sosial sebagai upaya mengatasi dampak Covid-19.
“Capaian pembangunan daerah dalam rangka wujudkan visi pembangunan daerah tahun 2021-2026 “Tana Toraja bangkit, produktif, dan tangguh menyongsong tatanan hidup baru”, serta berkontribusi capaian target pembangunan nasional,” lanjutnya.
Menurut Theo, nota keuangan tahun anggaran APBD 2022 disusun berdasarkan azas tertib, transparan, akuntabel, konsisten, dan mudah dipahami. Konsentrasi APBD untuk pemulihan ekonomi dampak Covid-19, relaksasi usaha mikro menengah, dan stimulus kepada masyarakat dalam bentuk jaring pengaman sosial.
Sementara itu Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, mengatakan meskipun APBD Tana Toraja tahun anggaran 2022 telah ditetapkan, namun catatan dan rekomendasi DPRD kepada pihak eksekutif, ia berharap TAPD berkoordinasi OPD agar alokasi kegiatan pada PPAS berdasarkan skala prioritas.
“Demikian pula TAPD berkoordinasi OPD percepatan perencanaan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Welem.
Selain itu Welem mengatakan agar TAPD berkoordinasi inspektorat dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan intern dan TAPD berkoordinasi OPD berdasarkan perencanaan, terukur dan akuntabel, serta TAPD berkoordinasi OPD melaksanakan rekomendasi Banggar DPRD Tana Toraja.
Anjas/ZK